Legalitas Bisnis Bukan Sekadar Punya Dokumen

Dari Bentuk Usaha hingga Kepatuhan Dasar

Akta, NIB, KBLI, izin, merek, dan dokumen pendukung bukan pekerjaan yang berdiri sendiri. Semuanya perlu menceritakan kegiatan bisnis yang sama. Kami membantu Anda memeriksa konsistensinya dan menentukan mana yang harus diselesaikan lebih dulu.

01

Tentukan Bentuk Badan Usaha

Pilih PT, PT Perorangan, CV, atau bentuk sesuai berdasarkan pendiri, tanggung jawab, dan target bisnis.

Alternatif untuk Usaha Mikro Kecil

Pertimbangkan PT Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria.

02

Kemitraan melalui CV

Pahami peran sekutu aktif dan pasif, dokumen, serta implikasi bentuk CV sebelum memilih.

03

NIB, KBLI & OSS

Selaraskan kegiatan usaha dengan KBLI dan perizinan berbasis risiko melalui OSS.

04

Lindungi Identitas Merek

Telusuri kelas dan kesiapan tanda sebelum mengajukan pendaftaran merek ke DJKI.

05

Petakan Kebutuhan Halal

Tentukan kategori produk, skema pengajuan, dokumen, dan alur SIHALAL yang sesuai.

06

Pertanyaan untuk Tahap Legalize

Gunakan jawaban berikut untuk mengenali kondisi awal. Saran yang lebih spesifik akan kami berikan setelah kebutuhan dan data bisnis ditinjau.

Siap Melangkah ke Tahap Legalize?

Ceritakan posisi bisnis, hambatan utama, target, tim, dan anggaran. Kami akan membantu Anda menentukan prioritas serta urutan layanan yang sesuai.

Tidak selalu. NIB merupakan identitas berusaha, sedangkan persyaratan dan perizinan lanjutan bergantung pada risiko dan kegiatan usaha.

KBLI perlu mencerminkan kegiatan yang benar-benar dijalankan. Pemilihannya harus konsisten dengan dokumen dan kondisi operasional.

Pendaftaran dapat dipertimbangkan sejak identitas dan rencana penggunaan cukup jelas. Pemeriksaan awal membantu menilai potensi konflik.

Tidak. Keputusan berada pada instansi dan lembaga berwenang. Kami membantu Anda kesiapan data, dokumen, dan alur pengajuan.

Rumi dapat menyusun perbedaan data dan prioritas pembaruan sebelum pengajuan baru dilakukan.

Penawaran akan membedakan biaya jasa, PNBP atau biaya resmi, notaris/profesional, dan pihak ketiga.