Proses sertifikasi halal akan jauh lebih mudah ketika data produk, bahan, pemasok, fasilitas, dan alur produksinya sudah rapi. Kami membantu Anda memeriksa kesiapan, memilih skema yang sesuai, dan menyiapkan pengajuan melalui SIHALAL.
Penetapan skema dan keputusan akhir berada pada pihak berwenang.
Menilai kemungkinan self declare atau skema reguler berdasarkan skala, produk, bahan, proses, dan ketentuan terkini.
Memeriksa identitas pelaku usaha, NIB, data outlet/fasilitas, produk, merek, dan dokumen dasar lainnya.
Menata daftar bahan, produsen, dokumen pendukung, dan konsistensi penggunaan bahan pada proses produksi.
Membantu mendokumentasikan alur produksi, fasilitas, kebersihan, penyimpanan, dan pengendalian yang sesuai.
Mendampingi persiapan serta input data pada sistem digital tanpa mengambil alih kewenangan pemeriksa atau penetap.
Membantu mengikuti permintaan perbaikan serta koordinasi dengan P3H/LP3H atau LPH dan pihak berwenang sesuai skema.
Jalur sertifikasi bergantung pada skala usaha, jenis produk, bahan, proses, dan kriteria skema. Pemetaan awal membantu mencegah dokumen tidak konsisten.
Ceritakan produk, skala usaha, bahan utama, lokasi produksi, NIB, dan status dokumen Anda. Kami membantu Anda menyusun skema serta checklist awal yang sesuai.
Self declare ditujukan bagi pelaku UMK dan produk/proses yang memenuhi kriteria tertentu dengan pendampingan P3H. Skema reguler melibatkan pemeriksaan atau pengujian oleh LPH dan proses penetapan kehalalan sesuai ketentuan.
Tidak. Skala UMK saja belum cukup. Produk, bahan, proses, fasilitas, dan kriteria lain perlu diperiksa untuk menentukan apakah self declare dapat digunakan.
Tidak selalu. Program sertifikasi halal gratis memiliki kuota dan persyaratan. Skema reguler serta kebutuhan pemeriksaan dapat memiliki komponen biaya yang berbeda.
Biasanya, Anda perlu menyiapkan NIB, data pelaku usaha, produk, bahan dan pemasok, proses produksi, fasilitas, penyelia halal, serta dokumen pendukung sesuai skema.
Tidak. Kami membantu Anda persiapan dan koordinasi. Pemeriksaan, penetapan kehalalan, serta penerbitan sertifikat berada pada pihak yang berwenang.
Kewajiban diterapkan bertahap menurut kategori produk dan pelaku usaha. BPJPH menegaskan tahapan penting pada 18 Oktober 2026; status terbaru dan kategori usaha harus diverifikasi sebelum mengambil keputusan.