Diperbarui 14 Agustus 2026. Nomor Induk Berusaha atau NIB diterbitkan melalui sistem OSS. Sejak berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, kerangka perizinan berusaha berbasis risiko perlu dibaca dengan aturan terbaru, bukan hanya panduan lama yang masih merujuk PP Nomor 5 Tahun 2021.

1. Pastikan profil pelaku usaha

Tentukan apakah pengajuan dilakukan sebagai orang perseorangan atau badan usaha. Siapkan identitas, kontak aktif, alamat, data penanggung jawab, dan dokumen badan usaha bila relevan. Ketidakkonsistenan nama, alamat, atau pengurus dapat menghambat langkah berikutnya.

2. Jelaskan kegiatan usaha dengan bahasa operasional

Jangan mulai dari kode. Tuliskan lebih dahulu apa yang dijual, kepada siapa, bagaimana prosesnya, di mana kegiatan dilakukan, apakah memproduksi atau hanya memperdagangkan, dan apakah ada kegiatan tambahan. Deskripsi ini menjadi dasar memilih KBLI.

3. Pilih KBLI yang sesuai

Cari kode pada referensi KBLI yang sedang digunakan OSS, baca judul serta uraian lengkap, lalu periksa bagian yang termasuk dan tidak termasuk. Pada 2026, pelaku usaha juga perlu memperhatikan implementasi KBLI 2025 dan konversi dari KBLI 2020.

4. Lengkapi data kegiatan

OSS dapat meminta lokasi, luas, modal, jumlah tenaga kerja, kapasitas, produk atau jasa, serta informasi lain. Isilah berdasarkan kondisi dan rencana yang dapat dipertanggungjawabkan.

5. Pahami tingkat risiko dan keluaran

NIB tidak selalu menjadi satu-satunya dokumen. Berdasarkan tingkat risiko dan bidang usaha, pelaku usaha dapat perlu memenuhi sertifikat standar, izin, atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Status terbit, belum terverifikasi, atau belum memenuhi persyaratan perlu dibaca dengan teliti.

6. Simpan bukti dan susun tindak lanjut

Unduh dokumen, simpan data pengajuan, catat akun dan otorisasi, lalu buat daftar persyaratan lanjutan. Perubahan alamat, kegiatan, pengurus, atau data operasional perlu dijaga konsistensinya di sistem terkait.

Kesalahan umum

Sumber resmi

Jika perlu pemeriksaan data dan urutan kerja, lihat Jasa NIB & OSS Rumi.